FPPR Minta Bawaslu Simalungun Tindak Paslon Bupati Anton Rospita Sitorus

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Kabupaten simalungun, Provinsi sumatra Utama mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pasangan calon Bupati Anton Rospita Sitorus Nomor urut 4.

“Pasangan ini diduga melanggar peraturan seperti yang membatasi jumlah yang ditentukan hanyalah 50 orang dan tidak mentaati Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020,” Kata Ketua FPPR, John Dalton Saragih, Kemarin.

Menurut, John Dalton Saragih, bahwa Hasil penelusuran FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Kab Simalungun Sumatera Utara dilapangan bahwa pasangan PASLON Bupati Simalungun Nomor 4 Anton Saragih dan WakIL Bupati Rospita Sitorus kerap melakukan sejumlah selama tahapan kempanye Calon Bupati dan Wakilbupati Simalungun.

Dia, menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 4 yaitu Abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara setiap tatap muka diseluruh Nagori dan Kecamata diwilayah Simalungun. Bahkan pihaknya menduga menduga, jika Pasangan Anton Rospita Sitorus sering melakukan money Politik lewat pembagian Sembako diberbagai tempat ketika kampanye tetap muka.

“Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya dari APBD Kabpaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sembari memperlihat kan buktinya yang sering diberikan kepada masyarakat,”Ujarnya.

Lebih jaug dikatakan, dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihahan Umum yang dimaksud dengan politik uang adalah sesuatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu ,karena nya Jhon menilai kegiatan bagi bagi sembako dengan dana anggaran APBD dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Nomor 4 masuk dalam praktik politik uang.

“Pasal 187 A UUPemilu Sanksi dari praktek Politik Uang bisa menjerat pemberi dan penerima. Dimana dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika Kandidat Pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan maksimal 4 Tahun penjara denda rp48 juta.
Selain itu, Kandidat Bupati yang melakukan politik uang selama pemilihan bisa dibatalkan,”Ucapnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk segera memerintahkan Kecamatan sebagai Panwas melihatnya dugaan praktik politik uang dan pemberian sembako dilapangan dilakukan TS dan Kandidat Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus

“Apakah lantaran Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, BAWASLU SIMALUNGUN takut tidak menindaknya,”tegasnya.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak, SH

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Sulbar Kebut KUA-PPAS 2027 dan Pemilihan Wakil Gubernur

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:45 WIB