POLEWALI MANDAR – Kabar gembira datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Keuangan Daerah memastikan bahwa pembayaran gaji yang sempat tertunda sejak bulan Juli akan segera dilunasi pada Oktober 2024 ini.
Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena adanya kendala teknis dan regulasi yang terjadi di tingkat pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan ini. Kendala yang terjadi murni akibat masalah teknis dan regulasi, bukan karena ketiadaan dana. Anggaran sebenarnya sudah tersedia di Kas Daerah,” ujar Nawir.
Lebih lanjut, Nawir memaparkan sejumlah faktor penyebab keterlambatan pembayaran gaji, di antaranya keterlambatan data alokasi CPNS dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP), serta terhambatnya proses Pergeseran Anggaran karena sudah memasuki tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, sistem pengelolaan keuangan juga tengah menyesuaikan diri dengan proses evaluasi APBD-P.
Meski begitu, Nawir memastikan bahwa Pemkab Polman berkomitmen penuh untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah hanya menunggu hasil evaluasi APBD-P dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Bupati, pembayaran gaji akan langsung dilaksanakan.
“Insya Allah bulan Oktober ini sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan September,” tegas Nawir.
Kepastian ini disambut baik oleh para CPNS dan PPPK yang selama tiga bulan terakhir menunggu kejelasan terkait hak mereka. Dengan adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah, diharapkan keresahan yang sempat muncul di kalangan aparatur baru dapat terjawab, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Polman dalam memperhatikan kesejahteraan pegawainya. (*)










