Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Baca Juga :  Wasrik Tahap II, Itwasda Polda Sulbar Akan Gelar Pengawasan dan Pemeriksaan Hingga ke Jajaran Hingga 11 hari.

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Baca Juga :  Dandim 1402/Polmas Bersama GP Ansor Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Luwu Utara

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.

Berita Terkait

Halalbihalal Pemprov Sulbar 2025, SDK: Bangun Sinergi yang Kuat Pemerintah dan Masyarakat
Anggaran Rp40 Miliar Digelontorkan, SDK-JSM Perketat Pengawasan Penanganan Stunting dan Kemiskinan
RSUD Polewali Disorot: Pasien Dipulangkan dalam Kondisi Lemah, Meninggal di Rumah Kerabat
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: 28 ASN Mutasi, Pejabat DPRD Sulbar Jadi Target Selanjutnya?
Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami M, Intensifkan Pengawasan dan Himbau ASN Tingkatkan Ketaatan Jam Kerja, Integritas dan Kinerja
Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Kerja Kabinda, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Wagub Salim Mengga Geram, Kendaraan Dinas Dikembalikan Tanpa Mesin dan Jok!
Gubernur Sulbar Dorong Digitalisasi Pajak dan Tertibkan Plat DC untuk Tingkatkan PAD
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:35 WIB

Halalbihalal Pemprov Sulbar 2025, SDK: Bangun Sinergi yang Kuat Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 17:22 WIB

Anggaran Rp40 Miliar Digelontorkan, SDK-JSM Perketat Pengawasan Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 07:46 WIB

RSUD Polewali Disorot: Pasien Dipulangkan dalam Kondisi Lemah, Meninggal di Rumah Kerabat

Kamis, 24 April 2025 - 07:19 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: 28 ASN Mutasi, Pejabat DPRD Sulbar Jadi Target Selanjutnya?

Rabu, 23 April 2025 - 23:50 WIB

Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami M, Intensifkan Pengawasan dan Himbau ASN Tingkatkan Ketaatan Jam Kerja, Integritas dan Kinerja

Berita Terbaru