Iklan Google AdSense

Hindari Kekeliruan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Sulbar Gandeng Ditjen AHU Adakan Sosialiasi Di Mamuju

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Ibarat dua sisi dalam satu mata uang, keduanya harus ada dan saling mendukung karena adanya status kewarganegaraan pasti menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.  Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat penyelenggaraan Layanan Kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Maleo, Selasa (7/3/2023).

Iklan Bersponsor Google

“Untuk itu, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, begitu pula sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar salah seorang Kakanwil unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu.  Parlindungan menilai kegiatan yang diselenggarakan jajarannya itu akan bermanfaat bagi  peningkatan pemahaman masyarakat terkait dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraanpelayanan .

Baca Juga :  Akmal Dorong Pengembangan Minyak Mandar Agar Berdaya Saing di Pasaran

Ia menambahkan, layanan Kewarganegaraan sangat penting dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati yang mendampingi Parlindungan pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa secara khusus tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait anak hasil perkawinan antara warga negarai Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 dan bagi anak-anak yang sudah didaftarkan, tetapi hingga melewati batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum memilih kewarganegaraan indonesia. “Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan pewarganegaraan dan kewarganegraan,” ujar Rahendro.

Baca Juga :  Pemprov Sulbar Jelaskan Penyertaan Modal di PT Bank Pembangunan Daerah Lewat Paripurna DPRD Sulbar

Hadir dalam penyelenggaraan kegiatan itu narasumber Sudaryanto dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, serta Dosen dari STAIN Majene

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sulbar Gaspol! Pemprov Gandeng Kemenkomdigi Kembangkan Digital Leadership Academy
Wakil Gubernur Sulbar Jadi Saksi Pernikahan Putri Imam Masjid Syuhada Polewali
Dinkes Sulbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di RRI Fest, Ribuan Warga Antusias Meriahkan HUT RRI ke-80
Satpol PP Sulbar Gencar Patroli Gabungan, Warga Mamuju Merasa Lebih Aman
Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458
Disdukcapil Sulbar-Pasangkayu Gencar Layanan Jemput Bola KTP-el dan IKD di Sarudu
Wagub Sulbar Hadiri Maulid Nabi di Polman: Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah
Wagub Sulbar Jenguk Annangguru Bukku KH. Hasan Sanusi di RSUD Andi Depu: Doakan Kesembuhan Tokoh Panutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 16:05 WIB

Sulbar Gaspol! Pemprov Gandeng Kemenkomdigi Kembangkan Digital Leadership Academy

Minggu, 7 September 2025 - 16:02 WIB

Wakil Gubernur Sulbar Jadi Saksi Pernikahan Putri Imam Masjid Syuhada Polewali

Minggu, 7 September 2025 - 15:59 WIB

Dinkes Sulbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di RRI Fest, Ribuan Warga Antusias Meriahkan HUT RRI ke-80

Sabtu, 6 September 2025 - 17:32 WIB

Satpol PP Sulbar Gencar Patroli Gabungan, Warga Mamuju Merasa Lebih Aman

Sabtu, 6 September 2025 - 17:27 WIB

Disdukcapil Sulbar-Pasangkayu Gencar Layanan Jemput Bola KTP-el dan IKD di Sarudu

Berita Terbaru