Mamuju – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto mendukung upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pengelolaan PNPB.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti sosialisasi Juknis Pengelolaan PNBP Kegiatan Pembinaan Kemandirian oleh Ditjen Pas secara virtual di ruang rapat Oemar Seno adji, Jumat (8/12/2023).
“Dalam Kegiatan ini disosialisasikan buku petunjuk teknis pengeleloaan PNBP kegiatan pembinaan kemandirian dengan nomor PAS-87.OT.02.02 TAHUN 2023” ujar salah seorang Pimti pertama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Sementara itu, Koordinator Kegiatan Kerja Produksi Ditjenpas, Junius Surbakti sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait petunjuk pengelolaan PNBP.
“PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, termasuk di lingkungan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pengelolaan PNBP harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” sambungnya
Lebih lanjut narasumber menyampaikan bahwa buku petunjuk ini mengatur seluruh pengelolaan PNBP di Lapas/Rutan, mulai dari pengaturan umum, tata cara penetapan PNBP, tata cara pemungutan PNBP, tata cara penyetoran PNBP, tata cara pelaporan PNBP, hingga pengawasan dan pengendalian PNBP;
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan PNBP.
“Hal ini tentunya akan bermanfaat bagi kami dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan” pungkas Marasidin