MAMASA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Mamasa yang dilaksanakan di aula Villa The Breeze Mamasa pada Selasa (09/06), kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan pada Rabu (10/06).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar sekaligus Ketua Timpora Kabupaten Mamasa, Adithia P. Barus memberikan sambutan dan membuka Rapat Koordinasi Timpora.
Adithia menekankan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Mamasa diperlukan kerjasama seluruh stakeholder terkait guna mencapai tujuan bersama, yakni menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Memang sesuai amanat undang-undang, kami dari pihak Imigrasi mendapat mandat sebagai ketua Timpora Kabupaten Mamasa, namun seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Timpora Kabupaten Mamasa merupakan mitra kerja yang setara, setiap instansi mempunyai tugas fungsi dan perannya masing-masing,” terang Adithia.
Dalam rapat tersebut dibahas isu-isu aktual keimigrasian di wilayah Kabupaten Mamasa, serta dilakukan pula sosialisasi mengenai peran dan fungai Desa Binaan Imigrasi terhadap pengawasan Orang Asing.
“Kantor Imigrasi Polman sebelumnya telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, dan saat ini, kami melakukan sosialisasi dan koordinasi awal mengenai Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Mamasa. Kami harapkan Desa Binaan Imigrasi yang nanti rencananya akan dibentuk juga di Kabupaten Mamasa bisa menjadi sarana edukasi terkait masalah keimigrasian ke masyarakat, selain itu dapat pula menjaring informasi keberadaan orang asing yang ada di wilayah desa tersebut,” tambah Adithia.
Rakor Timpora sendiri diikuti oleh perwakilan instansi seperti dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, BIN, BAIS, serta beberapa OPD di lingkungan Pemkab Mamasa.
Kegiatan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing ke beberapa tempat penginapan yang berpotensi terdapat keberadaan Orang Asing.
Pada kegiatan Operasi Gabungan kali ini, Timpora Kab. Mamasa tidak menemukan keberadaan orang asing di tempat-tempat penginapan yang menjadi sasaran operasi.
Kendati demikian Timpora Kabupaten Mamasa tetap melakukan sosialisasi mengenai kewajiban setiap pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di tempatnya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, kami mengimbau dan mengingatkan terutama kepada pemilik penginapan mengenai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya, jika terjadi kelalaian dalam hal pelaporan, dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya,” tutup Adithia.