Jenazah Bayi ditahan RS Regional, Ombudsman Bereaksi

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dengan dalih orang tuanya tidak bisa menyelesaikan tagihan rumah sakit, seorang jenazah bayi ditahan rumah sakit regional Sulbar pasca persalinan 3 Maret 2021.

Menanggapi kasus jenazah bayi yang tertahan di RS tersebut. Ombudsman bereaksi keras dan menilai pengelolaan jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sulawesi Barat dinilai belum maksimal dan perlu mendapat perhatian khusus kepala daerah.

Bukan tanpa alasan Ombudsman menilai demikian, sebab kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi disebabkan BPJS tanggungan pemerintah yang dimiliki warga dinyatakan non aktif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar, mengatakan. Idealnya kasus demikian tidak terulang kembali karena ini sudah kesekian kalinya, ini membuktikan pengelolaan jaminan kesehatan warga kurang mampu belum maksimal.

“Memang persoalan seperti ini agak memprihatinkan karena kebanyakan masyarakat tidak mengetahui status aktif tidaknya BPJS miliknya, sehingga ketika berurusan dengan rumah sakit barulah mereka kebingungan,” kata Lukman (04/03/21).

Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sekarwuni Manfaati. Sebaiknya kata Sekarwuni penonaktifan status kepesertaan BPJS milik warga dapat diinformasikan kesetiap masyarakat sehingga masyarakat memahami kondisi tersebut dan ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan masyarakat sudah siap.

Terkait peristiwa penahanan jenazah bayi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mendesak peran aktif pemerintah daerah menyelesaikan masalah ini, dan segera merumuskan kebijakan untuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.

Lukman Umar, juga menghimbau kepada publik, jika mengalami maladministrasi pelayanan publik baik langsung ataupun tidak langsung, segera sampaikan keluhan kepada instansinya jika tidak ditanggapi masyarakat boleh menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman RI Sulbar.

Laporan ke Ombudsman bisa datang langsung atau melalui kanal pengaduan online kantor Ombudsman RI Sulbar di nomor 08112453737 Whatsapp dan telpon langsung.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru