Jenazah Bayi ditahan RS Regional, Ombudsman Bereaksi

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dengan dalih orang tuanya tidak bisa menyelesaikan tagihan rumah sakit, seorang jenazah bayi ditahan rumah sakit regional Sulbar pasca persalinan 3 Maret 2021.

Menanggapi kasus jenazah bayi yang tertahan di RS tersebut. Ombudsman bereaksi keras dan menilai pengelolaan jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sulawesi Barat dinilai belum maksimal dan perlu mendapat perhatian khusus kepala daerah.

Bukan tanpa alasan Ombudsman menilai demikian, sebab kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi disebabkan BPJS tanggungan pemerintah yang dimiliki warga dinyatakan non aktif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar, mengatakan. Idealnya kasus demikian tidak terulang kembali karena ini sudah kesekian kalinya, ini membuktikan pengelolaan jaminan kesehatan warga kurang mampu belum maksimal.

“Memang persoalan seperti ini agak memprihatinkan karena kebanyakan masyarakat tidak mengetahui status aktif tidaknya BPJS miliknya, sehingga ketika berurusan dengan rumah sakit barulah mereka kebingungan,” kata Lukman (04/03/21).

Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sekarwuni Manfaati. Sebaiknya kata Sekarwuni penonaktifan status kepesertaan BPJS milik warga dapat diinformasikan kesetiap masyarakat sehingga masyarakat memahami kondisi tersebut dan ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan masyarakat sudah siap.

Terkait peristiwa penahanan jenazah bayi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mendesak peran aktif pemerintah daerah menyelesaikan masalah ini, dan segera merumuskan kebijakan untuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.

Lukman Umar, juga menghimbau kepada publik, jika mengalami maladministrasi pelayanan publik baik langsung ataupun tidak langsung, segera sampaikan keluhan kepada instansinya jika tidak ditanggapi masyarakat boleh menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman RI Sulbar.

Laporan ke Ombudsman bisa datang langsung atau melalui kanal pengaduan online kantor Ombudsman RI Sulbar di nomor 08112453737 Whatsapp dan telpon langsung.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB