Jual Obat Daftar “G”, Warga Polman Ini Diringkus Ditnarkoba Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulbar dibawah Pimpinan AKBP H. Podding kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “R” (21) yang beralamat di Koppe kel. darma kec. polewali Kab. Polman pada hari minggu (05/07/20).

Pemuda yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di ringkus usai kedapatan menjalankan bisnis Ilegal dengan memperjual belikan obat-obatan keras daftar “G” tanpa memiliki izin edar ataupun Izin Jual.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Lel. R kerap menjual dan menawarkan obat-obatan daftar “G” kepada para remaja.

Usai memperoleh informasi dari masyarakat, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak menuju Kabupaten Polman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lel. R saat tengah mengedarkan obat-obatan Daftar “G” atau dikenal masyarakat Sulbar dengan sebutan Boje’.

” Iya betul, 1 (satu) orang pemuda dari Kab.Polman inisial (R) berhasil diamankan oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar yang tertangkap basah sedang memperjual belikan obat-obatan Daftar “G” tanpa izin, sedangkan obat-obatan yang masuk daftar “G” harusnya dengan resep Dokter”, Ucap Kabid Humas Polda Sulbar.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) sachet Obat Keras Daftar “G” jenis Trihexpenidil (THD) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana paling tinggi 15 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB