Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Uji Publik Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Mamuju. 3 November 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri sosialisasi dan Uji Publik Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum secara virtual di ruang rapat Oemar Seno adji.
‎
‎Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam kesempatan itu, menyampaikan tentang fleksibilitas Jabatan Fungsional, yang memberikan ruang pengembangan karier ASN secara lebih dinamis dan berbasis kompetensi.
‎
‎”Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penyelarasan ketentuan tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum” lanjutnya
‎
‎Selain itu, penyederhanaan regulasi serta penyesuaian ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional dalam satu payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.
‎
‎Sehingga, penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperjelas kedudukan serta peran Jabatan Fungsional, dan mendukung optimalisasi kinerja aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.
‎
‎Dalam kesempatan itu, perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat menjadi narasumber menyampaikan terkait simplifikasi empat Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual.
‎
‎Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada Desember 2023, telah mengatur peralihan ruang lingkup tugas jabatan-jabatan tersebut.
‎
‎Ia juga menambahkan adanya penyesuaian pada Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai penambahan tugas edukasi di tiap wilayah.
‎
‎Sementara itu, Andi Saifullah selaku Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan adanya penyesuaian ruang lingkup tugas Pemeriksa Merek, yang kini diselaraskan dengan ketentuan baru.
‎
‎Perluasan ruang lingkup pemeriksaan, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan pengembangan pemeriksaan substantif, guna memperkuat kualitas hasil pemeriksaan paten.
‎
‎Tak jauh berbeda disampaikan Fungsional Kurator Keperdataan, usulan penyesuaian ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, agar lebih selaras dengan perkembangan kebutuhan dan praktik hukum perdata di lapangan.
‎

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru