Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Dokumen Penggunaan Bersama/Sementara BMN

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penandatangan penggunaan bersama/sementara Barang Milik Negara, Selasa (4/2/2025). Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar, Said Noviansyah, dan Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Ardian Alamsyah.

Kakanwil Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan harus menyepakati peraturan penggunaan bersama BMN

“Kita harus sama sama saling mengerti menghormati ada persoalan dapat diselesaikan secara bersama sama,” ujar Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.

Baca Juga :  Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Terapkan WFH Seminggu untuk ASN

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas Itu menilai penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.

“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator.

Baca Juga :  Jabat Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar, Hidayat Minta Dukungan Untuk Kinerja Lebih Baik

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.

Kakanwil berharap implementasi yang sukses memerlukan koordinasi yang baik, pengaturan yang jelas, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110
Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju
Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat
Pemprov Sulbar dan BI Libatkan Da’i Dalam Pengendalian Inflasi
Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama
Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat
Ramadan Suci, Kapolresta Mamuju Kembali Pimpin Tadarusan dan Kajian Surah Al-Isra Ayat 11
Ribuan Masyarakat Majene Bakal Tercover BPJS Kesehatan, Berkat Bantuan Gubernur Sulawesi Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:58 WIB

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:09 WIB

Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:28 WIB

Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru