Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan Sebut Merek Kolektif Bisa Bantu Usaha Bumdes di Sulbar

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di indonesia pada 3 tahun terakhir. Hal itu disampaikannya pada penyelenggaraan Promosi dan Diseminasi Merek di Grand Hotel Maleo, (29/5)

Parlindungan menjelaskan, terkait dengan pendaftaran KI, Tahun 2023 ini telah dicanangkan sebagai Tahun merek oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.  Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan memaksimalkan kinerja di bidang KI dalam mendukung pencapaian target pemerintah tersebut sehingga menghadirkan Merk unggulan dari setiap desa

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak semua pihak mendukung gerakan Merek Kolektif melalui One Village One Brand sebagai upaya yang lebih jauh lagi dalam melindungi dan mempromosikan produk lokal unggulan disetiap desa di provinsi Sulawesi Barat” lanjut Parlindungan

Ia menambahkan, gerakan One Village One Brand tersebut merupakan bagian dari kampanye pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual pada setiap komunitas dan pelaku usaha memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menjelaskan Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa. “Serta pengawasannya, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya” sambung Rahendro

Lebih jauh, Kadiv Yankumham yang juga selaku narasumber dalam giat tersebut mengatakan Merek Kolektif adalah solusi ekonomis bagi pelaku UMKM di Desa, 1 Merek yang dapat digunakan secara bersama-sama, dapat diinisiasi oleh BUMDES setempat sehingga mempermudah proses administratif dan muaranya adalah menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas.

Tahun ini “DJKI akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),

”Rangkaian program ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek” pungkasnya

Pelaksanaan kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, Muh Rusdin, S.T.,M.Si, Founder Sulbar Digital, Nia Asniati, Koordinator Rumah Kreatif BUMN Mamuju, dan peserta dari pelaku usaha, bumdes dan instansi terkait

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *