Kakanwil Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto melantik sejumlah anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa Periode Tahun 2023-2025 pada Rabu (22/1/2025) di Aula Pengayoman.

Dalam ksempatannya, Kakanwil berharap Majelis Pengawas Daerah Notaris harus dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Notaris.

“Saya minta saudara dapat memastikan bahwa perilaku, etik, dan akta-akta yang dibuat para notaris telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Saudara harus tegas dan cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran,“ ujarnya.

Salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu menilai legalitas dan kepastian hukum merupakan bagian dari cita hukum yang harus diwujudkan dalam berbagai sendi kehidupan di negara Indonesia.

“Sesuai dengan amanat Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Hukum sebagai institusi yang mempunyai tugas pokok di bidang hukum memiliki kewajiban untuk menjaga agar pelaksanaan hukum tidak merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kegiatan pelantikan hari ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Kakanwil meminta untuk meningkatkan peran MPN dengan memastikan seluruh notaris di wilayah Sulbar terus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), dan target 2025 ini seluruh notaris sudah mengisi kuisioner.

“Kehormatan profesi notaris sehingga dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat,” sambungnya.

Kemudian yang terakhir, Kakanwil meminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan notaris. “Sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan. Minta laporan secara berkala kepada notaris terkait kinerja jangan sampai notaris kalah populer dengan pegawai notaris,” pungkasnya

Berita Terkait

Sektor Sawit Sumbang 30% Perekonomian Sulbar, Sekda Junda: SDM Petani Harus Ditingkatkan
Beasiswa Pendidikan hingga Stunting, Pemprov Sulbar Buka Ruang Dialog Digital
Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran
DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU
Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS
WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi
BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana
Diskominfo Sulbar Luncurkan Live Streaming, Warga Bisa Langsung Sampaikan Aspirasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

Sektor Sawit Sumbang 30% Perekonomian Sulbar, Sekda Junda: SDM Petani Harus Ditingkatkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Beasiswa Pendidikan hingga Stunting, Pemprov Sulbar Buka Ruang Dialog Digital

Selasa, 8 September 2026 - 22:28 WIB

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Berita Terbaru