Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Permenkum No. 26 Tahun 2023: Perkuat Layanan e-Grasi Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 17 Juli 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mendukung Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik secara virtual di ruang kerjanya.

Hidayat menyebut bahwa hal ini sebagai implementasi layanan grasi yang lebih transparan dan terintegrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengatakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023, yang diundangkan pada 20 Oktober 2023, merupakan perubahan atas Permenkum Nomor 49 Tahun 2016. Perubahan ini menandai transformasi layanan grasi menuju sistem digital berbasis elektronik (e-Grasi), bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Layanan e-Grasi adalah bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di bidang hukum. Sehingga diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan sistem ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” sambungnya

Dirjen Widodo juga mengapresiasi komitmen Ditjen AHU dalam mentransformasi seluruh layanan menjadi berbasis elektronik.

Materi diseminasi disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang menjelaskan integrasi layanan e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Ketua Tim Kerja Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi (GAAR) memaparkan substansi perubahan regulasi dan teknis layanan e-Grasi, dilengkapi dengan simulasi penggunaan aplikasi untuk operator di daerah.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru