Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Permenkum No. 26 Tahun 2023: Perkuat Layanan e-Grasi Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 17 Juli 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mendukung Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik secara virtual di ruang kerjanya.

Hidayat menyebut bahwa hal ini sebagai implementasi layanan grasi yang lebih transparan dan terintegrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengatakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023, yang diundangkan pada 20 Oktober 2023, merupakan perubahan atas Permenkum Nomor 49 Tahun 2016. Perubahan ini menandai transformasi layanan grasi menuju sistem digital berbasis elektronik (e-Grasi), bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Layanan e-Grasi adalah bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di bidang hukum. Sehingga diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan sistem ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” sambungnya

Dirjen Widodo juga mengapresiasi komitmen Ditjen AHU dalam mentransformasi seluruh layanan menjadi berbasis elektronik.

Materi diseminasi disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang menjelaskan integrasi layanan e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Ketua Tim Kerja Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi (GAAR) memaparkan substansi perubahan regulasi dan teknis layanan e-Grasi, dilengkapi dengan simulasi penggunaan aplikasi untuk operator di daerah.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB