Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Raperbup Pasangkayu, Komitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasangkayu pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu, termasuk Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Kabag Ortala Setda Pasangkayu, UPTD, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini membahas dua Raperbup, yaitu Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Raperbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Pasangkayu.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhani menyebut bahwa Raperbup tentang TPP telah disepakati antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Pasangkayu terkait materi muatan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun, kata ia, Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu dikembalikan kepada Pemda Pasangkayu untuk dilakukan perbaikan.

“Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu perlu perbaikan, terutama dalam merumuskan kelas UPTD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah,” sambungnya

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan catatan perbaikan terkait penambahan lampiran nama UPTD dinas kesehatan, penambahan materi pengaturan tata kerja yang mengatur hubungan jabatan antara UPTD dengan dinas, serta perbaikan pada aspek teknik penyusunan agar sesuai dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Kami berharap Pemda Pasangkayu dapat segera menindaklanjuti catatan perbaikan yang kami berikan, sehingga Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” tambahnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar mendukung penyelenggaraan kegiatan itu. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan pro kepada masyarakat.

Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung Pemda Pasangkayu untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB