Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Anev Perda, Kakanwil Tegaskan Peran Strategis dalam Pembentukan Regulasi

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 7 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Para Perancang Per UU, serta perwakilan unsur pemerintah daerah Kabupaten dan Provinsi se-Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyinggung peran fundamental Kemenkum sebagai institusi terdepan (leading institution) dalam tugas dan fungsi reviu peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kemenkum merupakan instansi terdepan dalam mengemban tugas fungsi bidang reviu peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah,” tegas Sunu Tedy Maranto.
Sunu Tedy menjelaskan bahwa seluruh peraturan dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah melalui proses Anev, baik itu untuk tetap diberlakukan, diubah, maupun dicabut.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan yang terjadi, termasuk perubahan dalam aspek politik, kebijakan, kebutuhan masyarakat, kebutuhan organisasi, serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya” sambungnya
Sunu Tedy Maranto juga menekankan bahwa peran Kanwil Kemenku tidak hanya sebatas pada pelaksanaan Anev berkala, tetapi juga mencakup pendampingan aktif kepada Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Anev pun bersifat dinamis, tidak hanya terjadwal, tetapi juga dapat dilakukan secara situasional dan insidentil menyesuaikan kebijakan yang ada.
Aspek-aspek yang menjadi rujukan dalam melakukan Anev dan rekomendasi meliputi kesesuaian dengan Pancasila dan Asta Cita, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, potensi disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, serta asas efektivitas pelaksanaan.
Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mewujudkan peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika yang berkembang di masyarakat Sulawesi Barat.

Berita Terkait

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB