Iklan Google AdSense

Kapolda Sulbar Harapkan Insiden di Polres Tabes Medan Tak Disebarluaskan.

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2019 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Terkait Insiden yang terjadi di Polrestabes Medan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura berharap agar seluruh elemen di sulbar berjibaku untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

Iklan Bersponsor Google

Pasalnya para pelaku teror sengaja untuk membuat rasa takut pada masyarakat dengan beredarnya foto dan video yang dimaksud.
Untuk itu Stop di kita. Hapus dan jangan share foto-foto dan video di Medan sehingga dengan tidak menyebar foto dan video terkait insiden tersebut, maka diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi resah.

Baca Juga :  TNI Dan Mahasiswa Gelar Karya Bakti Di Polewali Mandar

“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri memang untuk membuat teror, ancaman dan menimbulkan rasa takut kepada seluruh masyarakat, untuk itu jangan disebarluaskan aksi-aksi mereka agar tidak berdampak pada kondutifitas kamtibmas diwilayah,”ujarnya

Disamping itu, terkait penyebaran Konten video yang mengandung aksi kekerasan adalah merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bunyinya adalah sebagai berikut: Pasal 29. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,”ucap Mashura

Baca Juga :  Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Sementara, dalam pasal Pasal 45B, disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Intinya jangan menyebar hal-hal yang hanya memberikan dampak yang lebih buruk, semua aksi kejahatan serahkan pada Kepolisian dan satuan lainnya yang telah diberikan amanah menjaga keamanan di negeri ini, jangan takut namun tetap waspada,”tandas Kapolda lewat kabid Humas.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru