Iklan Google AdSense

Kapolres Polman Bongkar Motif Dendam di Balik Penembakan Husain: Dalangnya Ternyata Teman Sendiri

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) akhirnya mengungkap secara terang-benderang kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Kasus tragis yang terjadi di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian itu ternyata dipicu oleh dendam pribadi.

Iklan Bersponsor Google

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025), Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Iptu Muhapris, membeberkan detail kasus yang sempat menggemparkan warga Polman itu.

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan mengarah pada AF alias Carlos sebagai aktor intelektual dalam aksi penembakan tersebut. Polisi juga meringkus tiga tersangka utama lain, yaitu DR, FR, dan AK (16).

Baca Juga :  Alphard Maut di Tinambung! Kakek Pengendara Motor Tewas di Tempat

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

DR disebut sebagai eksekutor yang menembak korban, sementara FR dan AK berperan membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan itu.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli dari Yuda, seorang pria yang menjual senpi ilegal kepada Carlos pada Mei 2025.

Baca Juga :  Saluran Drainase Dipenuhi Rumput, Anggota Koramil Tinambung Ajak Warga Gotong Royong

Selain empat pelaku utama, empat orang lainnya turut diamankan atas keterlibatan dalam kepemilikan senjata api ilegal, yakni Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa — mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegas AKBP Anjar Purwoko.

Dengan pengungkapan ini, Polres Polman memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan terencana di wilayah hukumnya, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Duel Berujung Maut di Polman: Dua Pelaku Tebas Pria hingga Tewas di Depan Pabrik Gabah
Kominfo SP Polman Gaspol 2026: Toreh Prestasi Nasional, Siap Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Publik
Demo KOMIK Guncang Polewali! Satpol PP Amankan Aksi Tuntut Keadilan Agraria
Perkuat Layanan JKN, Tim BPJS Kesehatan Polewali Lakukan Re-Kredensialing di RSUD Hajjah Andi Depu
Meriah! Dinkes Polman Warnai Hari Kesehatan Nasional 2025 dengan Jalan Defile dan Aksi Kreatif Bertema Sehat
Pemkab Polman Gaspol Evaluasi Pembangunan: Target Triwulan III Digenjot Demi Masyarakat Mandar Maju!
Jebakan Cinta Berujung Pengeroyokan! Mahasiswa di Polman Dikeroyok Setelah Dijemput ‘Cimoy’ Tengah Malam
Viral di Facebook! Polisi Tutar Bergerak Cepat Redam Perselisihan Warga Polewani, Damai Tanpa Dendam
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:30 WIB

Duel Berujung Maut di Polman: Dua Pelaku Tebas Pria hingga Tewas di Depan Pabrik Gabah

Kamis, 13 November 2025 - 15:31 WIB

Kominfo SP Polman Gaspol 2026: Toreh Prestasi Nasional, Siap Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Publik

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

Demo KOMIK Guncang Polewali! Satpol PP Amankan Aksi Tuntut Keadilan Agraria

Selasa, 11 November 2025 - 19:08 WIB

Perkuat Layanan JKN, Tim BPJS Kesehatan Polewali Lakukan Re-Kredensialing di RSUD Hajjah Andi Depu

Senin, 10 November 2025 - 23:21 WIB

Meriah! Dinkes Polman Warnai Hari Kesehatan Nasional 2025 dengan Jalan Defile dan Aksi Kreatif Bertema Sehat

Berita Terbaru