Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman, Selasa (20/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial A (15), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di lokasi berbeda.

Terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), diamankan di wilayah Kecamatan Polewali. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, dua terduga pelaku lainnya masing-masing Syamsuardi alias Syam (23) dan Ridwan (30) turut diamankan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene dengan bantuan personel kepolisian setempat.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional karena menyangkut perlindungan anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 88 junto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 422 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Ridwan Bin Rimada disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Adapun Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07 WIB

URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu

Berita Terbaru