Kejaksaan Negeri Wajo Musnahkan BB 32 Perkara

Sengkang – pihak Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Rabu 02 Desember 2020 melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara sebanyak 32 kasus dihalaman kantor Kejaksaan Sengkang jalan Kejaksaan.

Kepala Kejari Sengkang, Eman Sulaeman melalui Kasi Pidum Kejari Sengkang, Andi Baso Sulolipu melalui awak media mengatakan kalau kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari perkara kasus yang jumlahnya sebanyak 32 kasus.

Dari 32 kasus tersebut antaranya perkara Barang yang dimusnahkan terdiri dari 21 perkara Narkotika, 6 perkara Senjata tajam, 3 perkara Penganiayaan dan 2 perkara Perjudian.

Pemusnahan barang bukti atas perkara tersebut merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sah, sehingga kita lakukan pemusnahan barang buktinya.”Perkaranya sudah diputuskan dan berkekuatan hukum yang tetap”. Terangnya


Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *