Iklan Google AdSense

Kejari Polman, Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 2021

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, rakyatta.co– Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, (Polman), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum.

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Polman, Kamis 14 Oktober 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Muhammad Ichwan SH, Kepala Pengadilan Negeri Polman yang diwakili, Fachrianto Hanief, Kalapas Polaman, Abdul Waris, Kapolres Polman, diwakili Kasat Tahti, Misbahul munir, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Kasat Narkoba Polman, Diwakiki Imade Agus, serta seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi BB Kejari polman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah:

Baca Juga :  Kericuhan di Polewali Mandar, Polisi Amankan Senjata Tajam dan Bom Molotov Saat Eksekusi Tanah di Lapeo!

-Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 455,7753 (empat ratus lima puluh lima koma tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga) gram,
-Obat jenis THD (triheksifenidil) sebanyak 7.526 (tujuh ribu lima ratus dua puluh enam ribu) butir.

-Tembakau Sintetis dengan berat 1,5293 gram.

-Bong, Pipet pireks, korek api, handpone dan barang bukti lainnya terkait perkara.

-Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 26 (dua pulu enam) perkara pidana yang antara lain berupa barang bukti senjata tajam, Hp, dll).

Baca Juga :  Maju Sebagai Caleg, Sudarji Sjaharuddin Ingin Berkontribusi Melalui Jalur Politik Untuk Warga Polman

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan berdasarkan Putusan majelis hakim tersebut terhadap barang bukti perkara harus dimusnahkan, dan kedepannya diharapkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kopra Terbakar di Wonomulyo! Petugas Damkar Polman Bergerak Cepat Padamkan Api dalam 11 Menit
Gagalkan Tawuran Berdarah! Polisi Wonomulyo Amankan Pemuda Bawa Sajam dan Narkoba Boje
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal
Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan
KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman
FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman
Satresnarkoba Polres Polman Grebek Pengedar Sabu di Tamangngalle, Dua Paket Sabu Diamankan
Ditabrak Pick Up! Kakek 64 Tahun Tewas di Jalan Trans Sulawesi Polman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Kopra Terbakar di Wonomulyo! Petugas Damkar Polman Bergerak Cepat Padamkan Api dalam 11 Menit

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Gagalkan Tawuran Berdarah! Polisi Wonomulyo Amankan Pemuda Bawa Sajam dan Narkoba Boje

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman

Berita Terbaru