Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU|RAKYATTA.CO|Kejaksaan tinggi (Kejati), Sulawesi Barat (Sulbar), Melalui tim pansus Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melakukan eksekusi terhadap pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2013, Kamis tanggal 13 Januari 2022.

Iklan Bersponsor Google

Tim berhasil mengamankan HB, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana An. HS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Baca Juga :  Optimalkan Capaian Selama Ramadan, Binda Sulbar Gelar Vaksinasi Hingga Malam

Asisten Intelejen Kepela seksi penerangan hukum kejati Sulbar, Amiruddin SH mengatakan, Sebelumnya selama satu minggu terpidana HB, dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH., MH. yang terdiri dari Kasi PIDSUS HENDRYKO, SH., Kasi Intelijen M. ZAKI MUBARAK, SH., dan Kasi Barang Bukti PANGERANG, SH., namun terpidana HB tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Namun Lanjut dia, setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya ESTER, SH. terpidana HB akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana HS terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu, Lanjutnya

Ia katakan, eksekusi putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas
‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎
‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
‎Rakor Pengendalian Kinerja Kemenkum 2025 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi  ‎
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Sukseskan Program Pemerintah, Kadiv Hidayat Sebut Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:02 WIB

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru