Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

 

Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

 

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Baca Juga :  P21, Polres Mamuju Utara Limpahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja & Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Majene

 

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

 

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat
Polres Polman Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam di Soppeng
Warga Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Luyo
Penganiayaan di Polman, Pelaku Diringkus Usai Tikam Korban Enam Kali
Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
Bangun Hukum Nasional Lewat Kerja Sama Lintas Sektoral
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Hadiri Pengarahan Menkum Terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Warga Geger, Pria Ditemukan Meninggal di Atas Motor di Desa Ambopadang Polman
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:46 WIB

Polres Polman Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam di Soppeng

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Warga Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan di Luyo

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Penganiayaan di Polman, Pelaku Diringkus Usai Tikam Korban Enam Kali

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:04 WIB

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

Berita Terbaru

Advertorial

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:17 WIB