Kemenkumham Sulbar Audit Kepatuhan Notaris di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati melaksanakan audit kepatuhan secara langsung (on site) terhadap notaris Andi Yuliana Yunis bersama sejumlah Tim.

“Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berlaku bagi notaris dalam memberikan jasa untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa” ujar Rahendro pada kesempatan itu

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pengisian formulir Penilaian Resiko tahun 2022, hasil dari notaris Andi Yuliana Yunus menunjukkan risiko prioritas yang tinggi. Berdasarkan hal itu, Tim Pengawas Audit kepatuhan melakukan Audit Kepatuhan langsung (on-site) ke kantor notaris Andi Yuliana Yunus yang berwilayah kerja di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Selanjutnya, dilakukan pengumpulan dan penelitian dokumen terhadap dokumen pengawasan kepatuhan yang diminta bersamaan dengan surat pemberitahuan, juga beberapa dokumen tambahan untuk keperluan Audit. Termasuk dilakukan wawancara terkait PMPJ secara langsung

Pada tahap akhir, Tim Pengawas Audit Kepatuhan membahas temuan pengawasan kepatuhan, rekomendasi dan komitmen notaris terkait kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi dan pelaporan, dan hasil pengujian transaksi hingga notaris Andi Yuliana Yunus memberikan tanggapan atas temuan audit dan rekomendasi Tim Pengawas Audit kepatuhan.

Hasil temuan menunjukkan bahwa notaris Andi Yuliana Yunus siap untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi para kliennya dan berkomitmen akan menerapkan PMPJ sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, di tempat terpisah (6/5), Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus Bersinergi dengan notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik.

“Sehingga tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *