Pasangkayu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penguatan tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati memberikan arahan kepada petugas pemasyarakatan.
Giat ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman sebagai petugas pemasyarakatan.
“Semoga tahun depan Rutan Pasangkayu tahun depan diharapkan Rutan Pasangkayu dapat mendapatkan predikat P2HAM, sehingga diharapkan dapat memedomani Permenkumham No 25 tahun 2023.” Ujara sala seorang Pimti Pratama unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto memberikan arahan kepada petugas rutan pasangkayu agar mengedepankan HAM dalam melaksanakan pembinaan serta pelayanan untuk WBP yang ada didalam Rutan.
Dalam arahannya, Ia juga menyampaikan tentang Back To Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan maju tentang Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dengan Aparat Hukum.
Dalam kesempatan yang sama itu, Robianto juga mendorong UPT jajarannya agar berupaya meraih predikat WBK, WBBM dan P2HAM.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menekankan bagi petugas agar menjalankan Tarja B12 sesuai dengan waktunya dan tidak terlambat.
“Seluruh target kinerja harus tercapai dengan baik” seru Kakanwil