Kemenkumham Sulbar Dukung Peningkatan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti kegiatan itu secara virtual di ruang Oemar Seno Aji, Selasa (13/2/2024).

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat dalam mencari informasi terkait Jaminan Sosial yang dapat menjadi modal terbaik pelaksanaan Jaminan Sosial di Lingkungan Kemenkumham RI” sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu Didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono

Membuka kegiatan tersebut secara langsung Kepala Biro SDM Setjen, Supartono, yang menyampaikan bahwa, “Jaminan Sosial merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan Konstitusi, sistim Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Supartono mengatakan bahwa Jaminan Sosial bagi ASN merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materil atau non materil.

“Kemenkumham RI terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN di Lingkungan Kemenkumham RI, dengan tujuan untuk mendukung kinerja para ASN,” ujarnya.

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan oleh narasumber terkait Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023, mengamanatkan ASN mendapatkan pengakuan dan penghargaan berupa jaminan sosial yang terdiri atas Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Selanjutnya penyampaian materi terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1) mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB