Kemenkumham Sulbar Dukung Peningkatan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti kegiatan itu secara virtual di ruang Oemar Seno Aji, Selasa (13/2/2024).

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat dalam mencari informasi terkait Jaminan Sosial yang dapat menjadi modal terbaik pelaksanaan Jaminan Sosial di Lingkungan Kemenkumham RI” sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu Didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono

Membuka kegiatan tersebut secara langsung Kepala Biro SDM Setjen, Supartono, yang menyampaikan bahwa, “Jaminan Sosial merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan Konstitusi, sistim Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Supartono mengatakan bahwa Jaminan Sosial bagi ASN merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materil atau non materil.

“Kemenkumham RI terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN di Lingkungan Kemenkumham RI, dengan tujuan untuk mendukung kinerja para ASN,” ujarnya.

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan oleh narasumber terkait Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023, mengamanatkan ASN mendapatkan pengakuan dan penghargaan berupa jaminan sosial yang terdiri atas Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Selanjutnya penyampaian materi terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1) mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Karhutla Mamuju-Mateng Jadi Sorotan, BPBD Sulbar Perkuat Koordinasi
BMKG Prediksi Musim Hujan Sulbar Mundur, BPBD Ingatkan Ancaman Karhutla hingga Banjir
Bukan Cuma Sapi, IB Kerbau Mulai Digenjot di Mamasa, Genetik Ternak Jadi Fokus
APBD Sulbar 2027 Terancam Tak Cukup, Junda Maulana: Ada Program Sulit Dipenuhi
7 Event Sulbar Masuk Seleksi KEN 2027, Festival Sandeq Jadi Andalan
Bapenda Sulbar Gandeng Ditlantas Polda, Bidik Potensi PKB Lewat Data NRKB
30 Nakes Sulbar Digembleng, Siap Hadapi Krisis Gizi Saat Bencana
52.329 Kasus ISPA di Sulbar, Balita dan Lansia Jadi Perhatian
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Karhutla Mamuju-Mateng Jadi Sorotan, BPBD Sulbar Perkuat Koordinasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan Sulbar Mundur, BPBD Ingatkan Ancaman Karhutla hingga Banjir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bukan Cuma Sapi, IB Kerbau Mulai Digenjot di Mamasa, Genetik Ternak Jadi Fokus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:35 WIB

APBD Sulbar 2027 Terancam Tak Cukup, Junda Maulana: Ada Program Sulit Dipenuhi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:14 WIB

7 Event Sulbar Masuk Seleksi KEN 2027, Festival Sandeq Jadi Andalan

Berita Terbaru