Kemenkumham Sulbar Hadiri Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam angka kredit Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenkumham Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin-Selasa, 5-6 Februari 2024 di Claro Hotel, Makassar.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Ibu Indah Rahayuningsih, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Administrasi menyampaikan Sosialisasi ini adalah kesempatan bagus dalam memperoleh informasi yang valid sekaligus belajar secara langsung mengenai Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, guna memudahkan kita dalam membuat penilaian pada jabatan fungsional.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber BKN, Ika Meidyawati, S.Sos., selaku Kepala Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan Direktorat Jabatan ASN BKN terkait Konversi Predikat Kinerja menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional.

Dalam pemaparannya, Narasumber BKN menjelaskan terkait Konversi Predikat ke Angka Kredit, Konversi Predikat Kinerja dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional, Kenaikan Pangkat dan Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Konvensional-Integrasi-Konversi.

“Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses penilaian kinerja dan pengembangan karier PNS,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang  mengatur mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kegiatan ini diikuti oleh peserta perwakilan 13 Kanwil, perwakilan BKN, perwakilan pengelola kepegawaian unit utama dan kanwil, dan tim kerja konversi angka kredit.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin mendukung jajarannya dalam memperoleh pemahaman yang baik terkait konversi penilaian kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional.

“Jajaran Kemenkumham Sulbar mendukung Pelaksanaan kegiatan kegiatan ini, sehingga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja” harap salah seorang Kakanwil unti wilayah unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB