Kemenkumham Sulbar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Rabu (11/9/2024).

Hadir pada kesempatan itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi beserta jajaran.

Kegiatan ini adalah Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melalui Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam rangka mendukung Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 ini mengatur tentang prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) terhadap notaris untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diskusi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta Jajaran secara virtual di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Diskusi tersebut dimulai dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun. Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan agar tepat guna, tepat sasaran serta tidak berbenturan dengan peraturan lainnya.

Sekretaris BSK, Dr. R Nata Negara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Evaluasi kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya relevan dan sesuai dengan perkembangan terkini, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuannya dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Shafira E. Yasmin (Penyusun Bahan Kebijakan Pada BSK Hukum dan HAM) membahas topik “Peran BSK KUMHAM dalam Pelaksanaan Evaluasi kebijakan Permenkumham”, Gratianus P. Putra (Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris) membahas Topik “ Pemeriksaan Laporan Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris”, dan Benny Sutanto (Notaris) membahas topik “Analis Evaluasi Kebijakan Permenkumham 15 Tahun 2020”

Acara berjalan dengan lancar. Selanjutnya kegiatan diskusi dilakukan, menghadirkan fakta-fakta dilapangan mengenai hambatan dan tantangan serta solusi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji Raharja mengatakan bahwa jajarannya akan terus meningkatan kualitas layanan Notaris menjadi lebih optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan menciptakan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan adil dalam praktik notaris di Indonesia, sehingga dapat menjaga profesionalisme, kepercayaan publik, dan integritas dalam profesi notaris,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Berita Terkait

Sektor Sawit Sumbang 30% Perekonomian Sulbar, Sekda Junda: SDM Petani Harus Ditingkatkan
Beasiswa Pendidikan hingga Stunting, Pemprov Sulbar Buka Ruang Dialog Digital
Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran
DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU
Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS
WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi
BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana
Diskominfo Sulbar Luncurkan Live Streaming, Warga Bisa Langsung Sampaikan Aspirasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Beasiswa Pendidikan hingga Stunting, Pemprov Sulbar Buka Ruang Dialog Digital

Selasa, 8 September 2026 - 22:28 WIB

Inspektorat Sulbar Ekspose Review RAPBD 2027, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

DKPPKB Sulbar Edukasi Warga Mamuju Kelola Obat dengan Prinsip DAGUSIBU

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 September 2026 - 22:18 WIB

WFH ASN Sulbar Berbasis Digital, DiskominfoSS Dampingi RSUD Optimalkan Aplikasi Fleksi

Berita Terbaru