Kemenkumham Sulbar Sosialisasi Layanan Apostille

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut sejak resmi diluncurkan pada 4 juni 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, jajarannya gencar melakukan sosialisasi layanan Apostille kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali, layanan Apostille ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di sejumlah negara mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan sejumlah tujuan lain

“Untuk itu, layanan Apostille ini merupakan wujud Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada Masyarakat lebih cepat dan efisien dalam melakukan kegiatan di luar negeri” ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille di Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju. (17/11)

Baca Juga :  Mengenang 88 Tahun Husni Djamaluddin Akmal Malik, Harap Sulbar Kedepan Lahirkan Generasi Yang Siap Menjadi Pahlawan

Kakanwil menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing).

“Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri” tutuernya

Tak hanya itu, Ia juga menekankan layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Dalam kesempatan yang sama saat menjadi narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. “Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik” pungkasnya

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Langsung Apel Pergeseran Pasukan Jelang Pilkades Serentak di Pasangkayu

Konvesi Apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri.

Pelaksanaan sosilasiasi itu melibatkan mahasiswa Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju.

Sementara itu, Marsyanda salah satu mahasiswa yang menjadi peserta sosialisasi itu mengaku setelah mengikuti sosialisasi ini ia menjadi tahu untuk melanjutkan pendidikan atau berkerja di luar negeri membutuhkan dokumen yang cukup kompleks dan persyaratan itu menjadi lebih sederhana dengan memanfaatkan aplikasi Apostille Online

Berita Terkait

Pj Sekprov Sulbar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Pembentukan SPAM, Pemprov dan Pemkab Harus Berkolaborasi
Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene, Kadiv P3H Sampaikan Apresiasi
Bahas Perda, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Polman
Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis
Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Sinergi dengan Rumah BUMN Mamuju untuk Peningkatan Pendaftaran KI
Kakanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Audiensi dengan Komandan Lanal Mamuju
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kepala Divisi P3H Hadiri Rakor Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda, Dorong Efisiensi dan Transparansi Pembentukan Peraturan Daerah
Personel Polresta Mamuju Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Beru-Beru, Kalukku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pj Sekprov Sulbar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Pembentukan SPAM, Pemprov dan Pemkab Harus Berkolaborasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene, Kadiv P3H Sampaikan Apresiasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:25 WIB

Bahas Perda, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Polman

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:24 WIB

Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Audiensi dengan Komandan Lanal Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis

Kamis, 13 Feb 2025 - 16:24 WIB