Kemenkumham Sulbar Sosialisasi Layanan Apostille

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut sejak resmi diluncurkan pada 4 juni 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, jajarannya gencar melakukan sosialisasi layanan Apostille kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali, layanan Apostille ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di sejumlah negara mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan sejumlah tujuan lain

“Untuk itu, layanan Apostille ini merupakan wujud Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada Masyarakat lebih cepat dan efisien dalam melakukan kegiatan di luar negeri” ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille di Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju. (17/11)

Kakanwil menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing).

“Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri” tutuernya

Tak hanya itu, Ia juga menekankan layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Dalam kesempatan yang sama saat menjadi narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. “Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik” pungkasnya

Konvesi Apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri.

Pelaksanaan sosilasiasi itu melibatkan mahasiswa Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju.

Sementara itu, Marsyanda salah satu mahasiswa yang menjadi peserta sosialisasi itu mengaku setelah mengikuti sosialisasi ini ia menjadi tahu untuk melanjutkan pendidikan atau berkerja di luar negeri membutuhkan dokumen yang cukup kompleks dan persyaratan itu menjadi lebih sederhana dengan memanfaatkan aplikasi Apostille Online

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru