Kemenkumham Sulbar Sosialisasi Layanan Apostille

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut sejak resmi diluncurkan pada 4 juni 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, jajarannya gencar melakukan sosialisasi layanan Apostille kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali, layanan Apostille ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di sejumlah negara mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan sejumlah tujuan lain

“Untuk itu, layanan Apostille ini merupakan wujud Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada Masyarakat lebih cepat dan efisien dalam melakukan kegiatan di luar negeri” ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille di Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju. (17/11)

Kakanwil menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing).

“Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri” tutuernya

Tak hanya itu, Ia juga menekankan layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Dalam kesempatan yang sama saat menjadi narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. “Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik” pungkasnya

Konvesi Apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri.

Pelaksanaan sosilasiasi itu melibatkan mahasiswa Institut Kesehatan dan Bisnis ST. Fatimah Mamuju.

Sementara itu, Marsyanda salah satu mahasiswa yang menjadi peserta sosialisasi itu mengaku setelah mengikuti sosialisasi ini ia menjadi tahu untuk melanjutkan pendidikan atau berkerja di luar negeri membutuhkan dokumen yang cukup kompleks dan persyaratan itu menjadi lebih sederhana dengan memanfaatkan aplikasi Apostille Online

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *