Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan “Law Centre”

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Kewajiban pengharmonisasian rancangan Perda melalui Kanwil Kemenkumham merupakan amanat UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam sambutannya yang dibacakan Kadiv Administrasi Kemenkumham Sulbar, Mutia Farida, pada sosialisasi pembentukan peraturan perundang undangan di Aula Kemenkumham, Rabu, 11 Desember 2019.

“Untuk itu, perlu sinergitas dan Kanwil Kemenkumham akan mengaktifkan kembali ‘Law Center’ yang selama ini belum optimal,” kata Mutia. Narasumber dalam acara tersebut adalah Muh Irsyadi Ramadhany yang juga Pejabat Fungsinal Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Ia menyampaikan sesuai UU No.15 THN 2019 bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pembuatan konsepsi ranperda merupakan tugas Kanwil Kemenkumham. Itu juga sesuai Permenkumham 22 THN 2018 bahwa rancangan pergub/perbup, perdes perlu diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Acara dengan tema “Reborn to Law Centre” ini juga dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Pemda se-Sulbar serta perwakilan dari Sekretariat DPRD se-Sulbar. (rls)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *