POLMAN – Ketua Korps HMI – WATI (KOHATI) Cab. Polman, Fitirani Z, menilai pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.
“Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam mempercepat proses penyidikan karena berkas perkara tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa akibat perbedaan pandangan mengenai kelengkapan alat bukti. Namun, di sisi lain, hal ini berisiko tumpang tindih atau bahkan melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman, ” ujar Fitriani, Selasa (19/02/2025).
Fitriani menekankan bahwa revisi ini seharusnya lebih berfokus pada penguatan integritas kelembagaan daripada sekadar memperluas kewenangan jaksa tanpa adanya kontrol yang efektif.
“Tantangan terbesar Kejaksaan saat ini adalah integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Jika hanya memperbesar kewenangan tanpa perbaikan sistem pengawasan yang jelas, revisi ini justru berisiko menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan, ” katanya.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menilai bahwa penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan belum memiliki urgensi yang jelas.
“Keputusan akhirnya ada di tangan DPR RI. Kita akan melihat apakah para wakil rakyat mendengarkan suara masyarakat atau justru bekerja atas kepentingan kelompok tertentu. Jika revisi ini tetap disahkan tanpa pertimbangan yang matang, saya yakin akan muncul gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, ” tandasnya.