Ketua Pimpinan Wilayah KAMI Sulbar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis Pembaruan UU Hukum Pidana

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Ashari Rauf, Ketua Pimpinan Wilayah Komunitas aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulbar dengan tegas menolak terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Aktivis Muda itu menilai, penerapan Asas dominus litis ini, akan berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam RKUHAP.

Ashari Rauf mengungkapkan asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana.

“Revisi terhadap KUHAP ini harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Granat Maluku

Konsep Asas Dominus Litis ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara yang dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan,” kata Ashari, Rabu (12/2/2025) dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, bahwa penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.

“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik sehingga penyidik Polri bisa kehilangan independensinya dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan Jaksa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ditengah Anggaran Terbatas, Ombudsman Sulbar Terus Berikan Inovasi

Oleh karena itu, Ketua Pimpinan Wilayah KAMI Sulbar ini, jelas menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta kepada para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

“Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110
Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju
Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat
Pemprov Sulbar dan BI Libatkan Da’i Dalam Pengendalian Inflasi
Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama
Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat
Ramadan Suci, Kapolresta Mamuju Kembali Pimpin Tadarusan dan Kajian Surah Al-Isra Ayat 11
Ribuan Masyarakat Majene Bakal Tercover BPJS Kesehatan, Berkat Bantuan Gubernur Sulawesi Barat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:58 WIB

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:09 WIB

Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:28 WIB

Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru