Iklan Google AdSense

Kolaborasi Polsek Tommo Dan Ditresnarkoba Polda Sulbar, Sukses Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Tommo

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju

Iklan Bersponsor Google

Atas kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Didesa Tammejarra Tommo Mamuju. Rabu dini hari 18 September 2024

Diketahui, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30)

Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikomfirmasi membenarkan hal tersebut

Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu

Baca Juga :  Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar Pimpin Rakor Verifikasi dan Akreditasi Calon PBH

Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tambahnya

Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja. Jelas Kapolsek

Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Ujar Iptu H. Muhtar

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Sulbar Ke-20, Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar & Binda Sulbar Tanam Bibit Mangrove Bersama

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BPSDMD Sulbar Gelar Rakor Penguatan SDM Aparatur Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera
Inspektorat Sulbar Siap Kawal Survei Kemendagri, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
Wagub Sulbar Buka Festival Keris dan Badik Kamardikan, Apresiasi Pelestarian Warisan Budaya
Gubernur Sulbar Terima Donasi Buku, Gerakan Mandarras Kian Bergema
SDK Serukan Warga Sulbar Gunakan Plat DC: Pajak Untuk Pembangunan Daerah Sendiri
PHDI Sulbar Gelar Loka Sabha III, Pemerintah Siap Bersinergi Bangun Daerah
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:11 WIB

BPSDMD Sulbar Gelar Rakor Penguatan SDM Aparatur Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Inspektorat Sulbar Siap Kawal Survei Kemendagri, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Wagub Sulbar Buka Festival Keris dan Badik Kamardikan, Apresiasi Pelestarian Warisan Budaya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Gubernur Sulbar Terima Donasi Buku, Gerakan Mandarras Kian Bergema

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:37 WIB

SDK Serukan Warga Sulbar Gunakan Plat DC: Pajak Untuk Pembangunan Daerah Sendiri

Berita Terbaru