Komisii I DPRD Wajo Jadwalkan RDP Soal Mobil Ambulance

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang — Pihak Komisi l DPRD Wajo dalam hal ini pihak komisi l akan memanggil beberapa instansi terkait antaranya,  dinas PMD,  Kesehatan dan Keuangan Pemkab Wajo untuk melakukan raoat dengar pendapat di dprd. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua komisi l DPRD Wajo,  Haji Ambo Mappasesu diruang kerjanya kemarin didepan awak media. Ia mengatakan kalau agenda rapat dengar pendapat ini yang akan dilakukan rencana minggu depan itu salah satu berkaitan dengan soal masalah keberadaan mobil ambulance yang ada di Wajo, utamanya soal ambulance mobil Desa yang akhir ini menuai sorotan dari beberapa kalangan dan juga adanya beberapa yang sudah ditindak oleh pihak lantas polres Wajo. 

“Agenda RDP ini salah satunya soal keberadaan ambulance desa yang dinilai secara aturan dan undang undang lalu lintas menyalahi aturan”.Katanya

Anggota komisi satu lainya,  Haeruddin dari politisi Demokrat juga mengungkapkan hal tersebut. Inilah rencana RDP ini akan kita laksanakan dengan instansi terkait soal hal masalah ambulance desa yang sempat menuai sorotan dari segi secara aturan dan undang undang lalu lintas yang tidak sesuai dna juga dari segi secara tekhnis terkait mobil ambulance tersebut. 

Seperti diketahui sebelumnya pihak dari Lembaga Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, beberapa hari lalu mendatangi gedung DPRD Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa.

Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu pointnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.

Khusus untuk pemasangan branding mobil.

“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai- ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.

Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.

Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).

Sehingga, Ambulance milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat Polisi Lalu Lintas Polres Wajo, saat menggelar operasi Zebra.

“Hal ini ternyata menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No.143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,”jelas Sudirman. 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB