Kontroversi Lelang Parkir di Kabupaten Pandeglang, Begini Pandangan dari Aktivis GMBI

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Ramai jadi bahan perbincangan di semua kalangan terkait pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang, hal ini menjadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan lelang secara terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum kabupaten pandeglang (17/01/25), lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah).

Menurut Rizky, lelang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan diduga ada kekeliruan dan tidak berdasar. Pasalnya, objek yang telah dilelangkan ternyata di dalam ruang jalan (di tepi jalan umum) , dan seharusnya objek tersebut berfungsi untuk kebermanfaatan masyarakat sebagai fasilitas umum.

“Fasilitas umum seperti didalam ruang jalan, tidak bisa di jadikan lahan komersial, terkecuali di luar ruang jalan yang memang wajib di lelangkan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkir di dalam ruang lingkup itu sendiri,” Ucap Rizky

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum. Oleh karenanya, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting. “Tegasnya

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga PT. Rahayu Adhyatsa Motor sejak awal tahun. (02/01/25), untuk pengelolaan parkir bidang lalu lintas dinas perhubungan kabupaten pandeglang.

Namun perjanjian tersebut diduga telah dibatalkan oleh Dinas Perhubungan secara sepihak, tanpa adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Rahayu Adhyatsa Motor.

Sementara itu, pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir sudah dibayarkan oleh PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM).

Berita Terkait

HUT RI ke-81 di Depok, Kapolres Metro Depok Bacakan Pancasila
SMSI Anugerahkan Penghargaan kepada 16 Tokoh Nasional dan Daerah Peduli Kemerdekaan Pers
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
Gempa M 6,7 Guncang Sigi, 1 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak
71 Gempa Susulan Guncang Palu Usai Gempa M6,7, Warga Diminta Tetap Waspada
Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Getaran Terasa hingga Sulawesi Barat
Ketua DPP IJS Sulbar Terima Kunjungan Ketua DPW IJS Pasangkayu, Perkuat Sinergi Organisasi
Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:49 WIB

HUT RI ke-81 di Depok, Kapolres Metro Depok Bacakan Pancasila

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:08 WIB

SMSI Anugerahkan Penghargaan kepada 16 Tokoh Nasional dan Daerah Peduli Kemerdekaan Pers

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:59 WIB

Gempa M 6,7 Guncang Sigi, 1 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:24 WIB

71 Gempa Susulan Guncang Palu Usai Gempa M6,7, Warga Diminta Tetap Waspada

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mateng Ikuti Salat Istisqa, Lanjut Santuni Anak Yatim

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:11 WIB