KPID Sulbar Dimintai Keterangan Penyidik Reskrimsus Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Buntut adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, atas adanya Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) atau TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dua Komisioner KPID Sulbar, masing-masing Masram, Koordinator Perizinan dan Ahmad Syafri Rasyid, Bidang Isi Siaran memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriiksaan diruangan Reskrim sus Polda Sulbar, Selasa,30/06/2020.

Menurut Masram, kehadirannya mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU penyiaran yang dilakukan salah satu pengusaha LP yang kasusnya sementara ditangani pihak polda sulbar.

“Kami memenuhi undangan pihak penyidik, selaku komisioner KPID Sulbar untuk didengar keterangannya. KPID adalah lembaga negara yang berkompenten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yangvsedang ditangani” Ujar Mantan Anggota DPRD Mamuju ini.

Salah satu tokoh muda Sulbar ini membeberkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik seputar regulasi penyiaran, diantaranya aturan dibolehkannya LP melakukan perluasan wilayah, Isi siaran, dan syarat pengurusan IPP, serta persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan. Dan lainnya yangvditanyakan lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran”, urai Masram.

Didampingi Ahmad Syafri Rasyid, SH, Komisioner KPID Sulbar yang menangani bidang pengawasan isi siaran, Masram juga mengungkapkan bahwa dasar hukum dibolehkannya penggabungan LPB mengacu pada Peraturan Kominfo No 41 Tahun 2012, dan untuk perluasan wilayah siaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun tahun 2005, sedangkan terkait konten siaran Pelaku usaha LP harus tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya” katanya.

(Humas KPID Sulbar).

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru