KPU Polman Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022

Polewali- Dalam rangka Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo Kelurahan Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang dihadiri oleh Forkopimda Polewali Mandar, Ormas Se-Kabupaten Polewali Mandar, dan Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar. Jum’at (11/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024”, terang Rudianto.

Tambahnya lagi, Penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu.

“Ini kami sampaikan oleh karena, kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu”, tambahnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M Sila dalam sambutannya menyampaikan bahwa penurunan jumlah pemilih menunjukkan kualitas data pemilih jauh lebih bagus.

“Penurunan jumlah pemilih menunjukan kualitas data pemilih jauh lebih bagus dan lebih terpercaya karena telah di sinkronisasikan dengan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)”, jelas Sukmawati M Sila.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Said Usman Umar yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber memaparkan bahwa dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada 7 prinsip.

“Dalam melakukan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan”,papar Said Usman Umar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama jajarannya.

(Humas/KPU Polman).

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *