KPU Polman Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022

- Jurnalis

Sabtu, 12 November 2022 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali- Dalam rangka Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo Kelurahan Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang dihadiri oleh Forkopimda Polewali Mandar, Ormas Se-Kabupaten Polewali Mandar, dan Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar. Jum’at (11/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024”, terang Rudianto.

Tambahnya lagi, Penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu.

“Ini kami sampaikan oleh karena, kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu”, tambahnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M Sila dalam sambutannya menyampaikan bahwa penurunan jumlah pemilih menunjukkan kualitas data pemilih jauh lebih bagus.

“Penurunan jumlah pemilih menunjukan kualitas data pemilih jauh lebih bagus dan lebih terpercaya karena telah di sinkronisasikan dengan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)”, jelas Sukmawati M Sila.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Said Usman Umar yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber memaparkan bahwa dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada 7 prinsip.

“Dalam melakukan penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan”,papar Said Usman Umar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama jajarannya.

(Humas/KPU Polman).

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru