Kuasai Merkuri Tanpa Izin Ditreskrimsus Polda Maluku Ringkus Terduga Pelaku

AMBON — Sedikitnya tiga (3) Pelaku berhasil diamkan Ditreskrimsus Polda Maluku, tepatnya pada sabtu tgl 14 Maret 2020, jam 10.00.wit. bertempat di kamar 201 Hotel Rejeki I , jl. Slamet Riyadi kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, mengatakan, penangkapan ke tiga pelaku ini berawal dari adanya Informasi yang diperoleh oleh Anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda maluku tentang kegiatan membawa, mengangkut dan menyimpan Bahan Mineral jenis Merkuri Tanpa Izin.

“Mendapat informasi tersebut, maka dilakukan upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap para Tersangka yang berada di kamar 201 Hotel Rejeki I , jl. Slamet Riyadi kec.Sirimau Kota Ambon,” Kata Kombes Pol Eko Santoso.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan, Kata Kombes Pol Eko Santoso yakni RM (34), RA (33) Warga Sulawesi Utara dan 1 orang Warga Asal Maluku Utara.

“Untuk barang bukti sendiri, yang berhasil kita amankan 10 buah tas samping, yang berisikan  Bahan mineral Logam  jenis, Merkuri yang telah dikemas dalam botol Agua ukuran sedang (Per Tas berisikan 2 (dua) buah botol Agua Total berat kurang lebih 110 Kg,”jelas Kombes Pol Eko Santoso.

Ditambahkan, bahwa saat ini ke tiga terduga tersangka telah kita amankan di Mapolda Maluku guna di lakukan penyidikan atas kasus ini.

“Untuk tersangka sendiri kita jerat pasal 161 UU RI No 4 Tahun  2009 ttg pertambangan mineral dan Batubara. junto psl 55 ke 1 dan 56 KUHPidana,”tutup Kombes Pol Eko Santoso.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *