Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Sulbar – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat)

Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd. Syakur Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya dijalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial Iwan (23) alamat Malunda Majene

Lebih lanjut, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang

Kronologis kejadian
Pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada

Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju

Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman. Jelas Kapolresta

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.

Sekarang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru