Lagi-lagi Praperadilan Tumbang, Gugatan Basid Kasus Pintu Gerbang Ditolak Hakim PN Mamuju

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Upaya hukum praperadilan kembali menemui jalan buntu. Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Basid, SH dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju resmi DITOLAK oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Mam.

Pemohon Basid, SH tidak hadir langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Syamsul, SH, MH; Chairul Amri, SH, MH; Abd. Wahab, SH; Muh. Ali Akbar, SH; Apriadi Basri, SH, MH; serta Tamsil, SH, MH.

Dalam gugatan tersebut, Basid, SH selaku pemohon menggugat Kapolda Sulawesi Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang di Kabupaten Mamuju.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal H. Rahmad, SH, MH, dan telah berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga Selasa, 23 Desember 2025, sebelum akhirnya diputus pada 24 Desember 2025.

Selama proses persidangan, pihak termohon diwakili oleh Tim Praperadilan Polda Sulawesi Barat yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Sulbar, di antaranya Kompol Jamaluddin, SH, MH, AKP Muh. Agus H, SH, IPTU Ahmad Fadli, SH, IPDA Ilham Eka Dharmawan, SH, MH
IPDA M. Firman Oscandar, SH, S.Sos, MH, AIPDA Fajar Abadi, SH dan AIPDA Muhammad Arif, SH

Dalam materi gugatan, pemohon mendalilkan beberapa keberatan, antara lain Penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

SPDP dan Sprindik yang diterbitkan penyidik dianggap cacat prosedural.
Proses penyitaan dan penahanan juga diklaim tidak sesuai prosedur hukum.

Namun, seluruh dalil tersebut ditolak oleh hakim, setelah menilai bahwa seluruh administrasi dan tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, serta memenuhi prinsip due process of law.

Dengan demikian, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum dan secara tegas MENOLAK seluruh gugatan pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, petikan resmi putusan praperadilan masih menunggu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Meski demikian, putusan ini semakin menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pematangan lahan pintu gerbang Kabupaten Mamuju tetap sah dan berlanjut sesuai koridor hukum.

Kekalahan ini menambah daftar gugatan praperadilan yang gagal dalam upaya menggugurkan status tersangka pada perkara Tipikor di Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam menuntaskan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Berita Terkait

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau
Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81
Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar
Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia
Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum
Kasus Beru-beru, Imanuddin Tegas: Eksekusi Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan
Imanuddin: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan, Eksekusi Lahan Beru-Beru Sesuai Mekanisme Hukum
BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:32 WIB

Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB