Lagi Lagi, Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Mamuju Sulbar – Memasuki hari ketiga operasi Antik Marano 2024, Lagi lagi Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju

Seperti diketahui, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Papalang dan Kecamatan Sampaga Mamuju. Minggu (3/3/2024)

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan Bahwa benar Tim satgas gakkum ops antik Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.

Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah pertama Lk. Akram Magis (19) kemudian pengembangan ke Lk. Amir (51) dan Lk. Sahar (31). Lanjutnya

Kronologi kejadian, Hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Team Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di salah satu Wisma di Tarailu Kec. Sampaga. Sehingga Tim berhasil amankan Lk. AKRAM MAGIS dan barang bukti, Dari hasil keterangan Lk. AKRAM MAGIS ia mendapatkan Narkotika tersebut dari Lk. AMIR dengan cara beli di Topore Papalang, Kemudian Tim mengamankan Lk. AMIR dan barang bukti sabu, lalu dari pengakuannya ia peroleh dari Lk. SAHAR tetangganya sendiri, selanjutnya Lk. SAHAR mengaku ia peroleh dari luar Propinsi Sulbar

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :

  • 2 (dua) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  • 3(tiga ) unit Handphone
    Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Sabu. Ujar Akp Jean Alvin Sinulingga

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *