Libatkan ASN, Polres Majene Gelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE|Rakyatta.co|Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan tentunya pada bidangnya diantaranya penggunaan obatan-obatan terlarang.

Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil memboyong dua terduga pelaku narkoba jenis shabu, Selasa (18/1/22).

Berawal dari tertangkapnya DH (33) jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemui di saku kantong celana terduga tersangka dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Mirisnya HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan narkoba hanya saja alat hisap, korek gas dan kaca pirex semakin yang berada di rumahnya menguatkan keterlibatan HD pada kasus penyalahgunaan Narkoba.

Tak hanya itu, HA juga mengaku hanya membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupaih yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

 

Sumber : Humas Polres Majene

Berita Terkait

Kapolres Metro Depok Angkat Keranda Putri Jenderal Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir
Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Mamuju Redam Cekcok Tetangga
Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut, Gakkum Satlanta Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan
Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja Itwasum Polri, Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Organisasi
Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam
Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan
Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:12 WIB

Kapolres Metro Depok Angkat Keranda Putri Jenderal Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 8 September 2026 - 14:06 WIB

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut, Gakkum Satlanta Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 8 September 2026 - 10:13 WIB

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja Itwasum Polri, Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB