LSM Merdeka: OTT Oknum Kejaksaan Harus Diproses KPK, Bukan Dilimpahkan ke Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat secara tegas menyatakan bahwa penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kejaksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses secara penuh oleh KPK, bukan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, menilai bahwa pelimpahan perkara OTT aparat kejaksaan ke Kejaksaan Agung berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat institusi yang akan menangani perkara tersebut berasal dari lembaga yang sama dengan pihak terperiksa.

“Penanganan OTT oleh KPK tidak boleh dialihkan ke Kejaksaan Agung. Ini berisiko mencederai asas independensi, objektivitas, dan transparansi penegakan hukum,” tegas Andika, Selasa (23/12/2025)

Menurutnya, KPK dibentuk sebagai lembaga independen dengan kewenangan khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum maupun etik bagi KPK untuk melepaskan penanganan perkara OTT yang jelas merupakan kewenangannya.

LSM Merdeka menilai, jika penanganan OTT oknum kejaksaan dialihkan ke Kejaksaan Agung, maka hal tersebut justru berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dugaan korupsi,” lanjutnya.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar mendesak KPK agar tetap konsisten, tegas, dan independen dalam menyelesaikan perkara OTT tersebut hingga tuntas, transparan, dan akuntabel, demi menjaga marwah reformasi hukum dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Ajak Perkuat Nilai Leluhur, KKSS-IWSS Sulbar Hadirkan Ketua Umum PB DDI Prof. Dr. A. Syamsul Bahri A. Galigo
Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau
Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81
Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar
Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia
Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum
Kasus Beru-beru, Imanuddin Tegas: Eksekusi Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan
Imanuddin: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan, Eksekusi Lahan Beru-Beru Sesuai Mekanisme Hukum
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:39 WIB

Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Ajak Perkuat Nilai Leluhur, KKSS-IWSS Sulbar Hadirkan Ketua Umum PB DDI Prof. Dr. A. Syamsul Bahri A. Galigo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia

Berita Terbaru

Hallo Polisi

BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:14 WIB

Advertorial

2.006 Siswa Sulbar Dapat Beasiswa dan Perlengkapan Sekolah

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:40 WIB