Lukman Ombudaman RI Sulbar: Masih Banyak Dinas Yang Harus Mambenahi Pelayanannya

Mateng, Rakyatta.co – Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat (Sulbar), Melaksanakan perjanjian kerjasama pendampingan kepatuhan tahun 2021 dan Workshop peningkatan kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegitan itu bertempat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis 29 April 2021 pagi tadi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, Sekertaris Daerah Mateng H.Askary Anwar, Wakil Bupati Mateng, H.Amin Jasa dan Forkopimda Mateng, Serta OPD lingkup Mateng.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, Kami mendapat amanah untuk melakukan penilaian kepatuhan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Ia katakan sebanyak 18 Item yang menjadi syarat pelayanan dan dianggap baik jika terpenuhi, Namun sebagian besar di mateng masih harus membenahi. Itulah yang akan dilakukan pantauan dan tanggung jawabnya diserahkan kepada organisasi tata klaksana dan Sekertaris Daerah.

Selain itu kata Lukman, Penilaian kami juga yang termasuk pelayanan itu diantaranya Kebersihan, Managerial Kantor, Absensi Kantor, Penataan kondisi, Parkir dan pemasangan Id Card.

Lukman katakan, Selain dari kami nantinya akan ada tim dari Ombudsman RI, Olehnya itu kami mengharapakan kepada semua OPD lingkup Mateng untuk bersiap-siap dan kami tidak akan memberitahu waktunya kapan.

“Ada nanti program langsung, akan turun Ombudsman RI tapi kita tidak bisa menentukan kapan”. Sebut Lukman

Lanjut dia, Dari Tiga Puluh (30) OPD yang telah kami lakukan penilaian dari 18 Item tersebut masih ada Sepuluh (10) yang kami anggap sangat terendah penilaian Ombudsman. Kesalnya

Sepuluh terendah itu kata Lukman diantaranya, Dinas Ketapang, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Dinas Pemberdayaan, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Kelautan, Bappeda dan Badan Keuangan.

“Dari sepuluh terendah diatas yang kami anggap pasilitas layananya masih berkurang” sebutnya

Lukman menambahkan, Pada tahun sebelumnya Mateng masuk zona hijau terendah dari 80 persen oleh Ombudsman RI.

Melalui program ini kita akan memintai sikap dan tanggung jawab kepada dinas agar tidak lepas tangan. Tidak ada Ombusdman tidak lagi memperhatikan itu.

Kami bergharap kepada pemda dalam hal ini sekertaris daerah agar terus bisa melakukan kengawasan kepada dinas-dinas tersebut dan kita sudah memberitahu bahwa ini kurangnya dinas ini. Pintanya.

Ancha’

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *