MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, LOHPU: Solutif, Progresif, dan Perkuat Demokrasi Daerah

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH

Foto: Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mengeluarkan putusan monumental yang berpotensi mengubah lanskap pemilu Indonesia secara signifikan. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, MK menetapkan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan ini dinilai sebagai langkah korektif dan progresif dalam memperbaiki peta jalan demokrasi elektoral Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyatuan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah selama ini menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di berbagai level. Dengan pemisahan ini, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas, kejelasan fungsi kelembagaan, dan penguatan akar politik antara pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya final dan mengikat (final and binding), tetapi juga membawa arah baru yang lebih solutif bagi masa depan demokrasi Indonesia.

“Ini bukan sekadar solusi teknis, tapi bentuk koreksi mendalam terhadap beban penyelenggaraan pemilu serentak. Pemisahan waktu justru memperkuat profesionalisme penyelenggara dan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat di daerah,” ujar Aco dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Aco juga menepis anggapan bahwa putusan MK melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. “Periode 2019 ke 2024 saja hanya 4 tahun 10 bulan. Makna lima tahun itu bukan angka kaku, tapi mengacu pada siklus jabatan, bukan tanggal mutlak,” jelasnya.

Lebih lanjut, LOHPU menolak keras wacana amandemen konstitusi sebagai respons atas putusan ini. Aco menyebut membuka pintu amendemen justru berisiko menimbulkan ketidakpastian politik nasional. “Jangan buka kotak pandora. Jalankan saja putusan MK melalui jalur revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Itu langkah konstitusional yang tepat,” tegasnya.

Sebagai penutup, LOHPU mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merespons putusan MK dengan pembahasan cepat dan inklusif atas revisi undang-undang terkait, agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan sesuai konstitusi dan menjawab kebutuhan demokrasi modern Indonesia.

Berita Terkait

Rakernas AKSI 2026, Kepala Desa Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Pemkot dan Polres Metro Depok Gandeng 223 Sekolah
Media Lensa Polri Rayakan HUT ke-7, Santuni 30 Anak Yatim Piatu
HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan
Kapolres Metro Depok Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng
Hotman Paris Bongkar Peran Prabowo, Operasi Besar Kasus Korupsi Tuai Pujian
Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie, Boyamin: Langkah Elegan Selamatkan Pemberantasan Korupsi
Menko Polkam: Jangan Benturkan Polri dan Kejaksaan, Penegakan Hukum Harus Profesional
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:56 WIB

Rakernas AKSI 2026, Kepala Desa Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Kamis, 3 September 2026 - 17:05 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Pemkot dan Polres Metro Depok Gandeng 223 Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Media Lensa Polri Rayakan HUT ke-7, Santuni 30 Anak Yatim Piatu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:06 WIB

HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kapolres Metro Depok Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Salogatta Fun Run 2026 Meriah! 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:52 WIB