Iklan Google AdSense

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, LOHPU: Solutif, Progresif, dan Perkuat Demokrasi Daerah

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH

Foto: Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mengeluarkan putusan monumental yang berpotensi mengubah lanskap pemilu Indonesia secara signifikan. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, MK menetapkan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan ini dinilai sebagai langkah korektif dan progresif dalam memperbaiki peta jalan demokrasi elektoral Indonesia.

Iklan Bersponsor Google

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyatuan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah selama ini menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di berbagai level. Dengan pemisahan ini, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas, kejelasan fungsi kelembagaan, dan penguatan akar politik antara pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya final dan mengikat (final and binding), tetapi juga membawa arah baru yang lebih solutif bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Baca Juga :  Lima Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi LPEI

“Ini bukan sekadar solusi teknis, tapi bentuk koreksi mendalam terhadap beban penyelenggaraan pemilu serentak. Pemisahan waktu justru memperkuat profesionalisme penyelenggara dan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat di daerah,” ujar Aco dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Aco juga menepis anggapan bahwa putusan MK melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. “Periode 2019 ke 2024 saja hanya 4 tahun 10 bulan. Makna lima tahun itu bukan angka kaku, tapi mengacu pada siklus jabatan, bukan tanggal mutlak,” jelasnya.

Baca Juga :  AKBP Hj. Mashura Raih Kabid Humas Terbaik Type B, Kapolda Sulbar Ucapkan Terima Kasih dan Harapanya

Lebih lanjut, LOHPU menolak keras wacana amandemen konstitusi sebagai respons atas putusan ini. Aco menyebut membuka pintu amendemen justru berisiko menimbulkan ketidakpastian politik nasional. “Jangan buka kotak pandora. Jalankan saja putusan MK melalui jalur revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Itu langkah konstitusional yang tepat,” tegasnya.

Sebagai penutup, LOHPU mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merespons putusan MK dengan pembahasan cepat dan inklusif atas revisi undang-undang terkait, agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan sesuai konstitusi dan menjawab kebutuhan demokrasi modern Indonesia.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Ops Damai Cartenz di Papua
Kemenko Polkam Kencangkan Pengamanan Fisik dan Siber di Bandara Jelang Nataru 2025
Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku
Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang
Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II
Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur
Investor Raksasa Amerika & Korea Serbu IKN! Rp12 Triliun Digelontorkan Bangun 41 Tower Rusun
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:47 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Ops Damai Cartenz di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 15:49 WIB

Kemenko Polkam Kencangkan Pengamanan Fisik dan Siber di Bandara Jelang Nataru 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:07 WIB

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:43 WIB

Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:17 WIB

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II

Berita Terbaru