JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mengeluarkan putusan monumental yang berpotensi mengubah lanskap pemilu Indonesia secara signifikan. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, MK menetapkan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan ini dinilai sebagai langkah korektif dan progresif dalam memperbaiki peta jalan demokrasi elektoral Indonesia.
Iklan Bersponsor Google
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyatuan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah selama ini menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di berbagai level. Dengan pemisahan ini, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas, kejelasan fungsi kelembagaan, dan penguatan akar politik antara pusat dan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, SH, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya final dan mengikat (final and binding), tetapi juga membawa arah baru yang lebih solutif bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Ini bukan sekadar solusi teknis, tapi bentuk koreksi mendalam terhadap beban penyelenggaraan pemilu serentak. Pemisahan waktu justru memperkuat profesionalisme penyelenggara dan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat di daerah,” ujar Aco dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Aco juga menepis anggapan bahwa putusan MK melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. “Periode 2019 ke 2024 saja hanya 4 tahun 10 bulan. Makna lima tahun itu bukan angka kaku, tapi mengacu pada siklus jabatan, bukan tanggal mutlak,” jelasnya.
Lebih lanjut, LOHPU menolak keras wacana amandemen konstitusi sebagai respons atas putusan ini. Aco menyebut membuka pintu amendemen justru berisiko menimbulkan ketidakpastian politik nasional. “Jangan buka kotak pandora. Jalankan saja putusan MK melalui jalur revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Itu langkah konstitusional yang tepat,” tegasnya.
Sebagai penutup, LOHPU mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merespons putusan MK dengan pembahasan cepat dan inklusif atas revisi undang-undang terkait, agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan sesuai konstitusi dan menjawab kebutuhan demokrasi modern Indonesia.
Iklan Google AdSense










