JAKARTA — Gerbong mutasi di internal Korps Adhyaksa kembali bergerak. Setelah sebelumnya terjadi pergantian di level Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, kini rotasi menyasar posisi strategis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju.
Melalui keputusan Jaksa Agung ST. Burhanuddin Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, terjadi pergeseran jabatan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.
Dalam keputusan tersebut, R. Raharjo Yusuf Wibisono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Mamuju, kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Promosi ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasinya selama memimpin Kejari Mamuju.
Sementara itu, posisi Kajari Mamuju resmi diisi oleh Fitri Zulfahmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penunjukan ini diharapkan mampu membawa energi baru serta memperkuat kinerja penegakan hukum di wilayah Mamuju.
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah sebagai bagian dari dinamika organisasi. Selain untuk penyegaran, langkah ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme serta optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan pergantian kepemimpinan ini, publik berharap Kejaksaan Negeri Mamuju semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Pergantian ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan guna menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di berbagai daerah.










