RAKYATTA.CO, POLEWALI — Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Polewali Mandar mendukung pencabutan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan jaminan hari tua.
Iklan Bersponsor Google
Ini dikatakan langsung Ketua HMI Cabang Polewali Mandar Muh Ridwan, kepada media ini, Senin 28 Februari 2022.
Menurut Ridwan, dengan keluarnya permenakar tersebut menandai ada upaya eksploitasi oleh pemerintah atas hak pekerja yang ada di Indonesia..
“Bisa kita bayangkan jika kemudian permenaker ini berlaku maka para pekerja/Buruh nantinya dapat menerima manfaat jaminan hari tua mereka pada saat pensiun di usia 56 tahun (pasal 3 PERMENAKER 2 THN 2022) Padahal realitasnya banyak buruh yang kemudian Di PHK atau bahkan memundurkan diri sebelum usia 56 tahun,” Ujarnya.
Kemudian, kata Ridwan, Lantas bagaimana mereka dapat meringankan beban hidup pasca PHK jika berlaku sistem ini, padahal sebagaimana Di aturan sebelumnya, yakni dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dituliskan bahwa, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
“Tentu kami mendorong bahwa permenaker nomor 2 tahun 2022 ini dapat di cabut karna sangat jauh dari semangat kemanusiaan,” Tutup Ridwan.(*)
Iklan Google AdSense