Iklan Google AdSense

Nilai Ada Upaya Eksploitasi, HMI Polman Dukung Cabut Permenaker Nomor 2

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, POLEWALI — Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Polewali Mandar mendukung pencabutan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan jaminan hari tua.

Iklan Bersponsor Google

Ini dikatakan langsung Ketua HMI Cabang Polewali Mandar Muh Ridwan, kepada media ini, Senin 28 Februari 2022.

Menurut Ridwan, dengan keluarnya permenakar tersebut menandai ada upaya eksploitasi oleh pemerintah atas hak pekerja yang ada di Indonesia..

“Bisa kita bayangkan jika kemudian permenaker ini berlaku maka para pekerja/Buruh nantinya dapat menerima manfaat jaminan hari tua mereka pada saat pensiun di usia 56 tahun (pasal 3 PERMENAKER 2 THN 2022) Padahal realitasnya banyak buruh yang kemudian Di PHK atau bahkan memundurkan diri sebelum usia 56 tahun,” Ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Tandung, Satu Orang Tewas dan Satu Lainnya Luka-luka

Kemudian, kata Ridwan, Lantas bagaimana mereka dapat meringankan beban hidup pasca PHK jika berlaku sistem ini,  padahal sebagaimana Di aturan sebelumnya, yakni dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dituliskan bahwa, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Baca Juga :  Kemah Pancasila Membara! Ajbar Guncang Lembah Tottong dengan Semangat Konstitusi

“Tentu kami mendorong bahwa permenaker nomor 2 tahun 2022 ini dapat di cabut karna sangat jauh dari semangat kemanusiaan,” Tutup Ridwan.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal
Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan
KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman
FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman
Satresnarkoba Polres Polman Grebek Pengedar Sabu di Tamangngalle, Dua Paket Sabu Diamankan
Ditabrak Pick Up! Kakek 64 Tahun Tewas di Jalan Trans Sulawesi Polman
Tragedi di Balik Renovasi Masjid! Dua Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan di Polman
Investor Jepang Lirik Kakao dan Tuna Polman, Siap Buka Akses Ekspor ke Negeri Sakura
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:04 WIB

FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Polman Grebek Pengedar Sabu di Tamangngalle, Dua Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru