MAMASA, RAKYATTA.CO–Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa dikabarkan tidak pernah mengikuti Rapat Paripurna pasca dilantik.
Oknum Anggota DPRD itu berinisial MM, sudah lebih dari 10 kali tidak mengikuti agenda penting di Gedung DPRD baik Paripurna terlebih rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan kewajiban bagi setiap DPRD.
Diketahui MM hanya hadir pada saat pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, 28 Agustus lalu, selebihnya MM tak pernah lagi terlihat, entah dimana rimbanya.
Berdasarkan keterangan Sekertaris DPRD Mamasa, Alexy Losong, setiap kali rapat paripurna dilaksankan MM tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidak hadirannya, baik secara lisan maupun tertulis.
Sementara dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Mamasa, pasal 100 ayat 3 poin d, menyebutkan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat AKD, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Berkaitan dengan hal itu, MM dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan PAW, lantaran telah absen dalam 10 kali angenda rapat paripurna secara berturut-turut tanpa ketarangan yang sah.
Namun disayangkan karena hal ini tidak menjadi perhatian serius oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa, dibiarkan begitu saja meskipun telah melanggar tatib.
Bahkan BK DPRD Mamasa dinilai tutup mata dan melindungi anggotanya yang telah melanggar Tatib kedewanan, yang seharusnya sudah harus ada tindakan yang serius.
Dikonfirmasi salah satu anggota BK DPRD Mamasa, Taufik fraksi Partai Demokrat mengatakan, telah beberapa kali pihaknya menghubungi yang bersangkutan via telpon namun juga tak diberikan jawaban pasti.
“Sering saya hubungi tapi hanya dia bilang nanti saya hadir, hanya itu jawabannya”, ungkap Taufik saat di konfirmasi via telpon genggamnya, Selasa 17 Desember 2019.
Menurut Taufik, soal mekanisme di BK terkait indikasi pelanggaran MM, pihaknya belum mengetahui seperti apa prosesnya.
“Saya belum tau karena saya belum ketemu dengan pak ketua BK”, katanya.
Crew laman ini mencoba menghubungi ketua BK Darius To’tuan melalui sambungan telpon namun tidak direspon.
Berdasarkan daftar hadir yang diperoleh dari Bagian Persidangan, MM telah tercatat 11 kali tidak menghadiri rapat, baik paripurna maupun rapat AKD.
Adapun rapat paripurna dan rapat AKD yang tidak diikuti MM setelah dilantik ialah;
1. Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib Dewan
2. Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Unsur Pimpinan DPRD
3. Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
4. Rapat Paripurna Penyerahan RAPBD Perubahan Tahun 2019
5. Rapat Paripurna Pendapat akhir Fraksi RAPBD Perubahan tahun 2019
6. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang RAPBD Perubahan tahun 2019
7. Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 oleh Bupati
8. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 dan Jawaban Bupati
9. Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPBD thun 2020
10. Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Tahun 2020
11. Rapat-rapat Komisi
Crew laman ini mencoba menghubungi MM melalui telpon sellulernya namun tidak dapat dihubungi.
ANDIK