Iklan Google AdSense

Ombudsman Harap Penyelenggara Pelayanan Respon Keluhan Warga

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, selama tahun 2020 menerima beberapa konsultasi warga perumahan terkait kondisi jalanan rusak di area pengembangan kawasan perumahan yang dibangun oleh Pihak Developer.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikan Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar  saat dikonfirmasi Selasa,  (22/12/20)

Mengenai kondisi tersebut, Ombudsman menyarankan kepada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terkait dengan adanya kondisi jalanan rusak di area perumahan akibat aktifitas pengembangan kawasan perumahan maka dapat menyampaikan keluhan langsung ke Pihak Developer.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Pasangkayu Gelar Penandatanganan PKS dengan Ombudsman Sulbar

Lukman menjelaskan,  sesuai regulasi bahwa akses jalanan masuk kawasan perumahan  berstatus jalan khusus, selama belum diserahkan ke pemerintah daerah sehingga pengembang berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memelihara jalan tersebut. 

“Memperhatikan beberapa keluhan masyarakat terkait jalan, sebagian besar mengeluhkan kerusakan akses jalan di kawasan perumahan dan ini merupakan tanggungjawab  Developer, Ombudsman sendiri terbatas kewenangannya,” ujar  Lukman

Baca Juga :  Besok, Tito Karnavian Bakal Lantik Dirjen Otda Akmal Malik Jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

Ombudsman hanya bisa mengingatkan melalui Pihak bank selaku mitra pengembang yang memberikan kredit dalam bentuk penyediaan pembiayaan KPR, karena Ombudsman masih memiliki kewenangan mengawasi layanan perbankan.

Pihak Bank diharapkan dapat memberi respon selaku penyalur kredit jika terdapat keluhan masyarakat atau nasabah. Harap Lukman

Sebagai institusi pelayanan publik pihak bank sebaiknya dapat memberikan respon kepada masyarakat terkait pengaduan yang disampaikan meskipun perbaikan akses jalan perumahan bukan menjadi tanggungjawabnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Berita Terbaru