Ombudsman Minta RSUD Mamuju, Fungsikan CCTV di Halamam Parkir

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelayanan keamanan di RSUD Mamuju, Ombudsman RI Sulbar telah melakukan klarifikasi dan memberikan saran korektif melalui LAHP. (08/01/20)

Pengaduan ini sampai ke meja Ombudsman karena adanya keluhan warga kehilangan barang dalam bagasi motor yang terparkir di area parkir RSU Daerah Mamuju.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, kondisi keamanan rumah sakit adalah tanggung jawab penuh manajemen rumah sakit, sehingga setiap rumah sakit dituntut memberikan pelayanan semaksimal mungkin.

Lebih jauh Lukman menjelaskan pada pasal 25 ayat 2 huruf a peraturan menteri kesehatan nomor 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien disebutkan. dalam mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja dirumah sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf b dilaksanakan meliputi penyediaan petugas keamanan untuk meminimalisir risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan pasien atau pelayanan rumah sakit.

“Saya kira pasal ini sangat jelas bahwa salah satu kewajiban rumah sakit memberikan rasa aman kepada pasien, pengunjung maupun petugas selama berada dilingkungan rumah sakit terutama yang terkait risiko kehilangan barang di area rumah sakit,” jelas Lukman

Saran korektif dari Ombudsman RI Sulbar, RSUD Mamuju diharuskan memiliki petugas kemanan dan wajib memasang cctv di semua area untuk memudahkan petugas melakukan kontrol semua kejadian di area rumah sakit.

“Tim Ombudsman akan melakukan monitoring 14 setelah pengaduan ini di tutup,” pungkas Lukman

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *