Iklan Google AdSense

Ombudsman Sulbar Apresiasi BPN Polewali Mandar

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi jajaran BPN Polewali Mandar atas sinergi dan kerjasama yang baik diberikan kepada tim Ombudsman RI selama dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat.

Iklan Bersponsor Google

Pihak BPN Polman juga telah melaksanakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman RI melalui LAHP terkait maladministrasi pengukuran lahan warga Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar.

Kepala BPN Polman Yoga mengakui adanya oknum juru ukur terlibat tindakan maladministrasi karena melakukan pengukuran lahan tanpa surat tugas resmi dari kantor, sehingga dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang di LAHP Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Dukung Pemda Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Yoga juga menjelaskan bahwa yang memungut langsung dana kepada sejumlah warga di Desa Indu Makkombong adalah oknum aparat desa setelah itu meminta salah seorang petugas BPN untuk mengukur dan dibayar menggunakan dana yang dipungut .

“kami akui adanya oknum petugas bpn yang membuat kesalahan dan kami sudah melakukan tindakan korektif sesuai LAHP ombudsman dan yang harus dijelaskan bahwa ada keterlibatan aparat atau oknum perangkat dari Desa yang memungut dana dan mengiming-imingi warga dengan program Prona,”

Baca Juga :  Kajati Sulbar dan IAD Gelar Anjangsana dan Baksos Sambut HUT IAD ke-XXV

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah melalui pihak ketiga dalam hal ini salah seorang oknum aparat desa.

“Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,”tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga
Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa
Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya
Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat
Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari
Antusias Ribuan Warga dalam Sandeq Silumba 2025, SDK: Ini Warisan Budaya dan Simbol Kejayaan Pelaut Mandar
Pesta Rakyat Luyo Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Polman Turun Langsung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari

Berita Terbaru